ILMU
BUDAYA DASAR
“Manusia
dan Keadilan”
Penulis
: Annisa Fauziyah
NPM
: 10315869
Kelas
: 1TA04
Fakultas
: Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan
: Teknik Sipil
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERECANAAN
2015/2016
Kata
Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha
Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis,
sehingga dapat menyelesaikan makalah Ilmu Budaya Dasar yang berjudul “Manusia dan Keadilan” dengan
tepat waktu.
Makalah ilmiah ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ilmiah tentang Manusia dan Keadilan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Makalah ilmiah ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ilmiah tentang Manusia dan Keadilan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Depok, 30 April
2016
Penyusun
Penyusun
Daftar Isi
Kata pengantar
.....................................................................................................i
Daftar isi ..............................................................................................................ii
Bab I pendahuluan ...............................................................................................1
1.1. Latar belakang masalah ................................................................................1
1.2. Rumusan masalah .........................................................................................1
1.3. Tujuan ......................................................................................................... 1
Bab II Pembahasan………………………………………………………………2
2.1. Pengertian keadilan........................................................................................2
2.2. Macam-macam keadilan ...............................................................................5
Daftar isi ..............................................................................................................ii
Bab I pendahuluan ...............................................................................................1
1.1. Latar belakang masalah ................................................................................1
1.2. Rumusan masalah .........................................................................................1
1.3. Tujuan ......................................................................................................... 1
Bab II Pembahasan………………………………………………………………2
2.1. Pengertian keadilan........................................................................................2
2.2. Macam-macam keadilan ...............................................................................5
2.3. Arti kejujuran dan pemulihan
nama baik……………..……….……….…...5
2.4. Pembalasan..…………………………………………………………………6
Bab III Penutup…………………..
......................................................................7
3.1. Kesimpulan ...................................................................................................7
3.2. Saran .............................................................................................................7
3.2. Saran .............................................................................................................7
Daftar pustaka ……………………………………………………………………9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Di dalam kehidupan,
semua orang pasti memerlukan keadilan dimanapun dan kapanpun. Namun tidak semua
orang melakukan keadilan. Banyak orang yang tidak peduli akan keadilan. Di
zaman ini keadilan merupakan sesuatu yang langka dan jarang ditemui. Keadilan
tersebut disingkirkan oleh sifat egois yang dimiliki oleh seseorang. Adil
menurut seseorang belum tentu adil untuk orang lain. Rendahnya kesadaran akan
keadilan menimbulkan kesengsaraan bagi orang lain.Namun,
ada kalanya seseorang merasa bahwa ia tidak pernah mendapatkan keadilan. Banyak
orang yang tidak menyadari bahwa dia sudah mendapatkan keadilan. Oleh karena
itu, di dalam makalah ini saya akan menjelaskan lebih luas mengenai keadilan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian Keadilan.
a. Apa itu
keadilan?
b. Pengertian keadilan
dari beberapa pakar hukum di dunia.
2. Macam-macam keadilan.
3. Arti kejujuran dan pemulihan nama baik.
4. Pembalasan.
1.3 Tujuan
Tujuan utama penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas ilmu budaya dasar. Selain itu saya juga
ingin menambah wawasan serta memberikan informasi bagi masyarakat umum yang
membacanya. Diharapkan dengan membacanya, masyarakat peduli terhadap keadilan
dan mengutamakan kepentingan bersama.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Keadilan
a. Apa itu Keadilan?
Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar, kejadian memiliki tingkat kepentingan
yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap
salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menytakan bahwa “Keadilan
adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi social, sebagaimana halnya
kebenaran pada system pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus diawan dan dihukum, dan banyak gerakan social
dan politis diseluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya
jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa
yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala
sesuatunya pada tempatnya.
b. Pengertian Keadilan Dari Beberapa Pakar Hukum
di Dunia.
- Teori Keadilan John Rawls Pemahaman Sederhana
Di dalam perkembangan pemikiran filsafat hukum dan teori
hukum tentu tidak lepas dari konsep keadilan. Konsep keadilan tidak menjadi
monopoli pemikiran satu orang ahli saja. Banyak para pakar dari berbagai
disiplin ilmu memberikan jawaban apa itu keadilan. Thomas Aqunas,
Aristoteles, John Rawls, Dowkrin, R Nozick dan Posner sebagian nama yang
memberikan jawaban tentang konsep keadilan.Dari beberapa nama tersebut John
Rawls, menjadi salah satu ahli yang selalu menjadi rujukan baik ilmu
filsafat, hukum, ekonomi, dan politik di seluruh belahan dunia, tidak akan
melewati teori yang dikemukakan oleh John Rawls. Terutama melalui karyanya
A Theory of Justice, Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf
Amerika kenamaan di akhir abad ke-20. John Rawls dipercaya sebagai salah
seorang yang memberi pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus mengenai
nilai-nilai keadilan hingga saat ini.
Akan tetapi, pemikiran John Rawls tidaklah mudah
untuk dipahami, bahkan ketika pemikiran itu telah ditafsirkan ulang oleh
beberapa ahli, beberapa orang tetap menggap sulit untuk menangkap konsep
kedilan John Rawls. Maka, tulisan ini mencoba memberikan gambaran secara
sederhana dari pemikiran John Rawls, khususnya dalam buku A Theory
of Justice. Kehadiran penjelasan secara sederhana menjadi penting,
ketika disisi lain orang mengangap sulit untuk memahami konsep keadilan John
Rawls.
Teori
keadilan Rawls dapat disimpulkan memiliki inti sebagai berikut:
- Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri,
- Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
- Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk meberikan jawaban atas hal tersebut, Rawls
melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera
ahli yakni:
- Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
- Prinsip perbedaan (differences principle)
- Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)
Rawls berpendapat jika terjadi benturan
(konflik), maka: Equal liberty principleharus diprioritaskan dari
pada prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal opportunity principle
harus diprioritaskan dari pada differences principle.
- Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
- Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
- Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
- Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
- Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
2.2 Macam-macam
Keadilan
a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan
hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
2.3 Arti Kejujuran dan Pemulihan Nama
Baik
A. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan
yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu
kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
B. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati
agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain
sebagainya. Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan
segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan
ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak
2.4 Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa,
tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa
Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan
surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan
dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan
api neraka.
Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat
yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan
merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati
kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Dengan
kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi
haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
2. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nuraninya.
3. Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada.
4. Pemulihan nama baik, nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
5. Pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan.
Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang
seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain
menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
3.2
Saran
Ø HAL-HAL POSITIF YANG DAPAT
DITERAPKAN SEHARI-HARI KARENA RINGKASAN INI:
1.Menjadikan kita manusia yang lebih beradab dengan mematuhi norma-norma
2.Mengajarkan agar kita dapat bersikap adil dan tidak membedabedakan
3.Menjadikan kita menjadi manusia yang jujur
4.Saling menghormati antara umat beragama lainnya
5.Menjauhkan diri dari rasa pilih kasih
1.Menjadikan kita manusia yang lebih beradab dengan mematuhi norma-norma
2.Mengajarkan agar kita dapat bersikap adil dan tidak membedabedakan
3.Menjadikan kita menjadi manusia yang jujur
4.Saling menghormati antara umat beragama lainnya
5.Menjauhkan diri dari rasa pilih kasih
Ø HAL-HAL NEGATIF YANG HARUS DIJAUHI
DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI KARENA RINGKASAN INI :
1.Jangan melakukan perbuatan korupsi, baik dalam skala kecil maupun besar
2.Jangan pernah mengambil hak milik orang lain berperilakulah sportif dalam apapun
3.Jangan memilih-milih teman walaupun berbeda suku, ras, dan agama
4.Jangan mengambil hak orang lain yang bukan milik kita
5.Jauhkan diri dari sikap sombong.
1.Jangan melakukan perbuatan korupsi, baik dalam skala kecil maupun besar
2.Jangan pernah mengambil hak milik orang lain berperilakulah sportif dalam apapun
3.Jangan memilih-milih teman walaupun berbeda suku, ras, dan agama
4.Jangan mengambil hak orang lain yang bukan milik kita
5.Jauhkan diri dari sikap sombong.
DAFTAR PUSTAKA
https://radenroroherning.wordpress.com/2014/04/02/makalah-manusia-dan-keadilan/