#Attribution1 { height:0px; visibility:hidden; display:none }

Sabtu, 30 April 2016

Manusia dan Keadilan



ILMU BUDAYA DASAR
“Manusia dan Keadilan”






Penulis : Annisa Fauziyah
NPM : 10315869
Kelas : 1TA04
Fakultas : Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan : Teknik Sipil


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERECANAAN
2015/2016








Kata Pengantar

     Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan makalah Ilmu Budaya Dasar  yang berjudul “Manusia dan Keadilan” dengan tepat waktu.

     Makalah ilmiah ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
   
    Terlepas dari semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
   
    Akhir kata penulis berharap semoga makalah ilmiah tentang Manusia dan Keadilan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
   
                                                                                     
Depok, 30 April 2016
   
                                                                                              Penyusun

 





Daftar Isi


Kata pengantar .....................................................................................................i
Daftar isi ..............................................................................................................ii
Bab I pendahuluan ...............................................................................................1
  1.1. Latar belakang masalah ................................................................................1
  1.2. Rumusan masalah .........................................................................................1
  1.3. Tujuan  ......................................................................................................... 1

Bab II Pembahasan………………………………………………………………2
  2.1. Pengertian keadilan........................................................................................2
   2.2. Macam-macam keadilan ...............................................................................5
 
2.3. Arti kejujuran dan pemulihan nama baik……………..……….……….…...5
     2.4. Pembalasan..…………………………………………………………………6
  
Bab III Penutup………………….. ......................................................................7
   3.1. Kesimpulan ...................................................................................................7
    3.2. Saran .............................................................................................................7

Daftar pustaka ……………………………………………………………………9











BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Di dalam kehidupan, semua orang pasti memerlukan keadilan dimanapun dan kapanpun. Namun tidak semua orang melakukan keadilan. Banyak orang yang tidak peduli akan keadilan. Di zaman ini keadilan merupakan sesuatu yang langka dan jarang ditemui. Keadilan tersebut disingkirkan oleh sifat egois yang dimiliki oleh seseorang. Adil menurut seseorang belum tentu adil untuk orang lain. Rendahnya kesadaran akan keadilan menimbulkan kesengsaraan bagi orang lain.Namun, ada kalanya seseorang merasa bahwa ia tidak pernah mendapatkan keadilan. Banyak orang yang tidak menyadari bahwa dia sudah mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, di dalam makalah ini saya akan menjelaskan lebih luas mengenai keadilan.

1.2  Rumusan Masalah
1. Pengertian Keadilan.
     a. Apa itu keadilan?
     b. Pengertian keadilan dari beberapa pakar hukum di dunia.
2. Macam-macam keadilan.
3. Arti kejujuran dan pemulihan nama baik.
4. Pembalasan.

1.3  Tujuan
Tujuan utama penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas ilmu budaya dasar. Selain itu saya juga ingin menambah wawasan serta memberikan informasi bagi masyarakat umum yang membacanya. Diharapkan dengan membacanya, masyarakat peduli terhadap keadilan dan mengutamakan kepentingan bersama.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Keadilan

a. Apa itu Keadilan?
                  Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar, kejadian memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menytakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi social, sebagaimana halnya kebenaran pada system pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus diawan dan dihukum, dan banyak gerakan social dan politis diseluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

b. Pengertian Keadilan Dari Beberapa Pakar Hukum di Dunia.
  1. Teori Keadilan John Rawls Pemahaman Sederhana
Di dalam perkembangan pemikiran filsafat hukum dan teori hukum tentu tidak lepas dari konsep keadilan. Konsep keadilan tidak menjadi monopoli pemikiran satu orang ahli saja. Banyak para pakar dari berbagai disiplin ilmu memberikan jawaban apa itu keadilan. Thomas Aqunas, Aristoteles, John Rawls, Dowkrin, R Nozick dan Posner sebagian nama yang memberikan jawaban tentang konsep keadilan.Dari beberapa nama tersebut John Rawls, menjadi salah satu ahli yang selalu menjadi rujukan baik ilmu filsafat, hukum, ekonomi, dan politik di seluruh belahan dunia, tidak akan melewati teori yang dikemukakan oleh John Rawls. Terutama melalui karyanya A Theory of Justice, Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf Amerika kenamaan di akhir abad ke-20. John Rawls dipercaya sebagai salah seorang yang memberi pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai keadilan hingga saat ini.
Akan tetapi, pemikiran John Rawls tidaklah mudah untuk dipahami, bahkan ketika pemikiran itu telah ditafsirkan ulang oleh beberapa ahli, beberapa orang tetap menggap sulit untuk menangkap konsep kedilan John Rawls. Maka, tulisan ini mencoba memberikan gambaran secara sederhana dari pemikiran John Rawls, khususnya dalam buku A Theory of Justice. Kehadiran penjelasan secara sederhana menjadi penting, ketika disisi lain orang mengangap sulit untuk memahami konsep keadilan John Rawls.
Teori keadilan Rawls dapat disimpulkan memiliki inti sebagai berikut:
  1. Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri,
  2. Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
  3. Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk meberikan jawaban atas  hal tersebut, Rawls melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni:
  1. Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
  2. Prinsip perbedaan (differences principle)
  3. Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)
Rawls berpendapat jika terjadi benturan (konflik), maka: Equal liberty principleharus diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal opportunity principle harus diprioritaskan dari pada differences principle.

  1. Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

  1. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.

  1. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

  1. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

  1. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
2.2 Macam-macam Keadilan

a. Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.

c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.


2.3 Arti Kejujuran dan Pemulihan Nama Baik
      A.    Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan. 
B.     Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya. Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak

 

2.4 Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan api neraka.
Pembalasan disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh tuhan, dan merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang melakukan kejahatan kepada kita.












BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

1. Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
2.  Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
3. Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
4. Pemulihan nama baik, nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
5. Pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.


3.2 Saran

Ø  HAL-HAL POSITIF YANG DAPAT DITERAPKAN SEHARI-HARI KARENA RINGKASAN INI:
1.Menjadikan kita manusia yang lebih beradab dengan mematuhi norma-norma
2.Mengajarkan agar kita dapat bersikap adil dan tidak membedabedakan
3.Menjadikan kita menjadi manusia yang jujur
4.Saling menghormati antara umat beragama lainnya
5.Menjauhkan diri dari rasa pilih kasih

Ø  HAL-HAL NEGATIF YANG HARUS DIJAUHI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI KARENA RINGKASAN INI :
1.Jangan melakukan perbuatan korupsi, baik dalam skala kecil maupun besar
2.Jangan pernah mengambil hak milik orang lain berperilakulah sportif dalam apapun
3.Jangan memilih-milih teman walaupun berbeda suku, ras, dan agama
4.Jangan mengambil hak orang lain yang bukan milik kita
5.Jauhkan diri dari sikap sombong.
















  





DAFTAR PUSTAKA

https://radenroroherning.wordpress.com/2014/04/02/makalah-manusia-dan-keadilan/